Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan tambahan bukti dalam gugatan perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Gugatan tersebut terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak menyertakan legalisir sebagaimana mestinya.
Diketahui, persidangan hari ini beragendakan bukti surat penggugat yang pending dan tambahan bukti pemohon/termohon.
Pengacara Bonatua, Muhammad Joni menyatakan, dalam kesempatan ini pihaknya menambah sejumlah barang bukti, salah satunya ijazah pencalonan Jokowi yang diajukan ke KPU Pusat hingga KPU Surakarta.
Menurutnya, legalisir ijazah tersebut tidak memuat tanggal dan tahun yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat 3 huruf B.
DPR Minta Pemerintah Percepat Rehabilitasi-Rekonstruksi Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
"Kita juga mengajukan bukti yaitu eh putusan KIP 074 Tahun 2025 yang itu membuktikan bahwa ini adalah perkara yang terkait dengan keterbukaan informasi publik, lantas itu diperoleh adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir karena dengan mata telanjang kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakpus.
Bukti tambahan selanjutnya berupa adanya pertemuan kliennya dengan KPU Pusat terkait penyerahan dokumen legalisir yang diperintahkan KIP.
"Artinya itu adalah benar dokumennya kosong, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun, dan itu yang kemudian kita dalilkan adalah bertentangan dengan undang-undang dan bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008," ujarnya.
"Itu yang kita mau ajukan karena ini menyangkut soal formil dan juga menyangkut soal materiel," sambungnya.
Diketahui, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin selaku penggugat, kali ini gugatan dilayangkan kepada sembilan pihak.
Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang klasifikasinya perbuatan melawan hukum (PMH).
Bonatua menjelaskan, dalam gugatannya ini ia mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan wali kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal.
Adapun, para tergugat terdiri yakni:
1. Ketua KPU RI
2. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
3. Ketua KPU Kota Surakarta
4. Ketua Bawaslu RI
5. Ketua Bawaslu DKI Jakarta
6. Ketua Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc.
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU
9. Rektor Universitas Gadjah Mada









