Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

Terkini | inews | Senin, 28 September 2026 - 21:30
share

SOLO, iNews.id - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur) akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.

Dalam sidang yang digelar di PN Surakarta Senin (28/9/2026), hakim tunggal Marper Pandiangan menolak gugatan Gus Nur.

"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Marper dalam putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Gus Nur, M Taufiq mengaku tak sepenuhnya kalah. Sebab eksepsi jaksa tak satu pun ada yang diterima. Dirinya merasa sedih karena hakim dinilai mengkonstatir (menilai) putusan seolah-olah pendapat ahli.

Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.

“Jadi permohonan ganti rugi dasarnya adalah KUHAP, 173. Amnesti itu bukan sebagai dasar pengajuan permohonan ganti rugi ini, tapi kenapa jadi dasar putusan,” lanjut kuasa hukum Gus Nur lainnya, Nael Tiano Marbun.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan dimasukkan ke PN Surakarta pada 24 Agustus 2026. Sidang terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gugatan ganti rugi dialamatkan kepada Jaksa Agung sebagai termohon dan Menteri Keuangan sebagai turut termohon.

Sebelumnya, Gus Nur menjadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia diproses hukum di Solo atas tuduhan penyebaran berita bohong, penodaan agama, serta pelanggaran UU ITE.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada April 2023, yang kemudian dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Topik Menarik