Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Bukan Cuma Hafal Pasal, Calon Advokat Kini Dituntut Paham Teknologi dan AI

Teknologi | inews | Minggu, 27 September 2026 - 11:59
share

MATARAM, iNews.id - Perkembangan teknologi digital ikut mengubah wajah profesi hukum. Calon advokat kini tidak cukup hanya menguasai pasal, hukum acara, dan teori hukum, tetapi juga perlu memahami teknologi yang semakin sering bersinggungan dengan persoalan hukum.

Kecerdasan buatan (AI), perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, media digital hingga keamanan siber menjadi sejumlah bidang yang berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Kondisi tersebut membuat pendidikan calon advokat dituntut ikut beradaptasi. Pemahaman terhadap teknologi menjadi salah satu kemampuan yang dinilai semakin penting agar praktisi hukum tidak tertinggal dari perubahan yang terjadi di masyarakat.

Kerja sama antara PAPIRI dan Universitas Muhammadiyah Mataram. (Foto: Istimewa)

Prof Henri Subiakto yang bergabung sebagai Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Profesional dan Independen Republik Indonesia (PAPIRI) periode 2026-2031 menilai perkembangan teknologi perlu diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum.

"Pertumbuhan teknologi harus diikuti dengan pertumbuhan ahli hukum yang memahami teknologi," ujar Prof Henri dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026). 

"Indonesia membutuhkan semakin banyak ahli hukum teknologi yang mampu melihat persoalan digital tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari perspektif hukum, hak masyarakat, kepastian hukum, dan keadilan," tambahnya.

Menurut dia, kebutuhan tersebut akan semakin besar seiring berkembangnya kecerdasan buatan, pengelolaan data, ekonomi digital, keamanan siber, media sosial, serta penggunaan sistem elektronik dalam berbagai bidang kehidupan.

Karena itu, calon advokat masa depan perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan teknologi sekaligus memahami konsekuensi hukumnya.

"Advokat masa depan harus mampu membaca perubahan teknologi dan memahami konsekuensi hukumnya. Perubahan teknologi tidak boleh membuat profesi hukum tertinggal. Justru di sinilah pendidikan dan organisasi profesi harus hadir untuk mempersiapkan generasi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman," katanya.

Pendidikan Calon Advokat Tak Cukup Berhenti di Teori

Perubahan kebutuhan tersebut juga membuat pendidikan profesi advokat tidak bisa hanya berfokus pada penguasaan teori dan hukum acara.

Ketua Umum PAPIRI Mulyadi mengatakan, calon advokat perlu dibekali pemahaman mengenai tanggung jawab profesi, etika, perubahan masyarakat hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi praktik hukum.

"Harapan kami, melalui kerja sama ini lahir calon-calon advokat yang memiliki kualitas semakin baik, profesional, berintegritas, dan pada saat yang sama adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dunia hukum terus berubah dan advokat tidak boleh tertinggal dari perubahan tersebut," ujar Mulyadi.

Menurut dia, pengalaman praktisi hukum juga perlu dipertemukan dengan kekuatan akademik perguruan tinggi agar calon advokat tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mengenali realitas yang akan dihadapi ketika memasuki dunia profesi.

Hal itu menjadi salah satu konteks kerja sama PAPIRI dengan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) periode 2026-2031. 

Melalui pendidikan tersebut, peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai profesi advokat, mulai dari hukum acara, teknik penyelesaian perkara, penyusunan dokumen hukum, etika profesi hingga perkembangan hukum dan teknologi. 

Skill Digital Jadi Bekal Calon Advokat

Dekan Fakultas Hukum UMMAT Hilman Syahrial Haq mengatakan, pendidikan hukum tidak hanya bertujuan menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan integritas sebagai fondasi profesi.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UMMAT Anies Prima Dewi mengingatkan bahwa calon advokat muda untuk terus mengembangkan kapasitas diri.

Menurut Anies, perkembangan hukum semakin cepat dan kerap bersinggungan dengan teknologi, ekonomi, bisnis hingga hubungan antarnegara.

"Teruslah mengembangkan diri dan seluruh potensi yang dimiliki. Kejar ilmu setinggi mungkin. Calon advokat muda harus menyiapkan dirinya agar mampu bersaing bukan hanya pada tingkat nasional, tetapi juga pada tingkat global," ujarnya.

Selain pemahaman teknologi, dia menyebut kemampuan komunikasi, riset hukum, pemahaman praktik hukum dan penguasaan bahasa asing juga semakin penting bagi calon advokat. 

Dengan perubahan tersebut, tantangan pendidikan hukum ke depan bukan hanya mencetak lulusan yang mampu memahami aturan. Calon advokat juga perlu dibekali kemampuan untuk menghadapi persoalan baru yang muncul ketika hukum bertemu dengan teknologi.

Terlebih, perkembangan AI dan ekosistem digital terus menghadirkan situasi yang belum tentu ditemukan dalam pola praktik hukum konvensional.

Artinya, kemampuan memahami teknologi bukan lagi sekadar nilai tambah. Bagi calon advokat, pengetahuan tersebut menjadi bagian dari bekal untuk memahami bagaimana hukum bekerja di tengah perubahan zaman.

Topik Menarik