Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban
JAKARTA, iNews.id - Pihak korban investasi robot trading Binomo buka suara soal Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kuasa hukum korban menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto berharap Indra tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat.
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Irsan, persoalan lain yang masih menjadi perhatian korban yakni pembagian ganti rugi. Dia menyebut penggantian kerugian bagi korban sebenarnya telah dibagi berdasarkan aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.
Namun, proses pembagian tersebut disebut masih bermasalah karena dilakukan pihak paguyuban.
"Hanya saja, masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang dilakukan oleh pihak paguyuban," ujarnya.
Indra mengatakan, pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Masalah tersebut sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025," ucapnya.
Sebelumnya, kabar Indra Kenz bebas bersyarat diunggah sahabatnya, Paris Pernandes. Paris mengunggah momen pertemuan keduanya.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadi @parispernandes_, Paris memperlihatkan video saat menyambut Indra Kenz yang juga sempat menginap di kediamannya.
"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, Jumat (25/9/2026).
Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 lalu. Indra dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen serta pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).









