Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran
CIREBON, iNews.id - Polisi menangkap S, terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial YN (23) di sebuah hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, meski sempat melarikan diri hingga Kabupaten Pangandaran.
Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Setelah menemukan korban tewas di kamar hotel, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengejar keberadaannya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S, warga Kabupaten Cirebon yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku meninggalkan Kota Cirebon dan bergerak menuju Pangandaran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan memimpin penanganan perkara tersebut. Tim bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian S dan mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran di dalam kamar hotel. Perselisihan bermula ketika S kembali ke kamar setelah membeli air minum dan melihat korban sedang melakukan video call dengan seorang pria.
Pertengkaran kemudian memanas hingga terjadi perebutan telepon seluler milik korban. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
"Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan fisik hingga korban kehilangan kesadaran," ujarnya dikutip Jumat (25/9/2026).
Kekerasan diduga berlanjut setelah korban kehilangan kesadaran. Polisi menyebut pelaku menendang bagian pinggang korban hingga tubuhnya terpental dan membentur dinding kamar.
Pelaku kemudian diduga mengambil tali sepatu milik korban dan menjeratkannya ke leher hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, S diduga berusaha menyembunyikan jasad korban dengan membungkus tubuhnya menggunakan kain sprei.
Polisi juga mengungkap pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upaya tersebut gagal dan S kemudian meninggalkan hotel.
Ungkap Alasan Penundaan Rekening Koordinator Demo Pati, Polda Metro: Lindungi Donatur-Data Pribadi
Pelaku selanjutnya melarikan diri menuju Kabupaten Pangandaran. Polisi yang melakukan pelacakan secara intensif berhasil mengetahui keberadaan S dan menangkapnya sebelum pelaku semakin jauh meninggalkan wilayah Cirebon.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi cepat personel di lapangan.
“Keberhasilan jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Cirebon,” ujar Aris.
Dalam penanganan kasus pembunuhan perempuan di hotel Cirebon tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon seluler milik korban dan pelaku, pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.








