Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat dari Lapas Cibinong, tempatnya menjalani hukuman atas kasus investasi bodong platform Binomo. Kabar kebebasan tersebut terungkap setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadi @parispernandes_, Paris memperlihatkan video saat menyambut Indra Kenz yang juga sempat menginap di kediamannya.
"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, Jumat (25/9/2026).
Indra terharu hingga meneteskan air mata. Indra bahkan sempat bersimpuh di kaki Paris sebagai bentuk rasa terima kasih, meski langsung dicegah dan diminta untuk berdiri kembali.
"Aku bangga kali, terima kasih juga mau menjemput aku dan menerima aku menginap. Maafkan aku kalau kemarin-kemarin bikin salah. Maafkan aku, aku mau berubah jauh lebih baik, ajarin aku ya," ujar Indra.
Di tengah suasana emosional tersebut, Paris sempat berniat memberikan sejumlah uang tunai untuk membantu modal awal sahabatnya. Namun, pemberian itu sempat ditolak oleh Indra lantaran dia mengaku ingin bekerja keras mengumpulkan rezeki.
"Nggak, nggak, nggak, kasih aku kerjaan Ris, aku mau kerja," jawab Indra menolak pemberian tersebut.
Meski sempat menolak, keduanya akhirnya berpelukan sambil menangis hingga uang pemberian Paris tersebut akhirnya diterima oleh Indra.
Sebelumnya pada tahun 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Melalui bebas bersyarat ini, Indra harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.










