Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat, seperti di Sulawesi Tenggara, Jakarta dan Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI (Ceria Nugraha Indotama) dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Adapun keempat tersangka itu yakni, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017-2018.
Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik. Keempat saksi yang kemudian tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus dan tertanggal 25 September 2026," kata Anang.
Anang menjelaskan, perkara ini bermula kala PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.
"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.
Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang berkata, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.
"Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," kata Anang.
Kemudian, PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
"Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," kata Anang.










