Kerahkan Alat Berat, Satpol PP Robohkan 52 Kios dan Lapak PKL di Cihampelas Bandung
BANDUNG, iNews.id – Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat meratakan puluhan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas trotoar di kawasan wisata Cihampelas, Kota Bandung.
Penertiban dilakukan guna mengembalikan hak pejalan kaki sekaligus menata keindahan estetika Kota Bandung.
Satu per satu bangunan tidak berizin seperti kios permanen, pos ronda, hingga lapak Pedagang Kakilima (PKL) dibongkar oleh petugas tanpa adanya perlawanan dari para pemilik maupun penghuni bangunan.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Jawa Barat menerjunkan alat berat jenis ekskavator untuk meratakan material bangunan yang berbahan keras.
Kasatpol PP Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman menegaskan, langkah tegas ini diambil setelah melalui prosedur resmi. Pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP-3 kepada para pemilik bangunan dan pedagang sebelum eksekusi dilakukan.
"Total untuk hari ini ada 52 bangunan liar dan lapak PKL yang ditertibkan. Sebelum melakukan penertiban dan pembongkaran, para penghuni bangunan dan pedagang sudah kita berikan peringatan hingga SP-3," kata Kasatpol PP Jabar, Akhmad Taufiqurrachman, Jumat (25/9/2026).
Kawasan Cihampelas yang dikenal luas sebagai pusat wisata belanja dan fashion ikonik di Kota Bandung kerap dikeluhkan wisatawan akibat trotoarnya yang terokupasi oleh lapak dan bangunan liar.
Pembongkaran ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan ekstra, baik bagi warga lokal maupun wisatawan domestik dan mancanegara yang beraktivitas di area tersebut.










