Rp2.548 Triliun Kredit Masih Nganggur, Bos BI Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencatat fasilitas kredit perbankan yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur atau undisbursed loan masih berada di kisaran Rp2.548 triliun per Juli 2026. BI melihat kondisi tersebut dipengaruhi faktor permintaan dan penawaran kredit.Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan posisi undisbursed loan relatif datar di kisaran Rp2.500 triliun.
"Kita memang melihat Rp2.500-an itu relatifly flat. Angkanya di situ dan memang kalau kita lihat kenapa undisbursed loan-nya seperti itu Rp2.500-an triliun, kan ada dua sisi, sisi supply sama sisi demand," kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit hingga kuartal II-2026 masih banyak ditopang proyek pemerintah atau government led. Namun, BI mulai melihat aktivitas sektor swasta meningkat dalam mengajukan pembiayaan.
"Tapi data terakhir, kita melihat sektor swasta itu sudah mulai bergerak. Sudah mulai bergerak naik. Jadi artinya dari sisi demand-nya, itu sudah mulai ada. Geliat untuk melakukan kredit," ungkap Destry.
Pergerakan tersebut turut menjadi pertimbangan BI dalam mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate.
"Nah, inilah yang membuat kenapa juga kami kemarin menahan suku bunga, ya, BI Rate kami, karena kami melihat ini ada potensi,” imbuhnya.
Sementara dari sisi penawaran, minat perbankan menyalurkan kredit sempat tertahan karena permintaan pasar yang melandai. Kondisi tersebut membuat sebagian bank memilih menempatkan likuiditas pada instrumen surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Nah, kita melihat memang banyak bank instead of, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, instead of menyalurkan kredit, dia menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI," kata Destry.
Untuk mendorong likuiditas perbankan masuk ke sektor riil, BI mulai menerapkan penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) sejak September 2026. Skema tersebut menggunakan rasio kepemilikan surat berharga sebagai salah satu dasar pemberian insentif.
Dalam ketentuan terbaru, KLM PPU dapat memberikan insentif hingga 2 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19 persen dari total pendanaan. Bank dengan rasio 19 persen atau lebih tidak memperoleh alokasi KLM PPU tersebut.
"Kenapa? Karena disitu kita akan melihat bank-bank yang terlalu banyak mengalokasikan aset likuid-nya dalam bentuk SSB, apakah itu SBN atau SRBI, itu kita akan memberikan disincentive, jadi dalam bentuk GWM (giro wajib minimum)-nya,” ungkap Destry.
Sebaliknya, bank yang menjaga kepemilikan surat berharga di bawah ambang batas serta aktif menyalurkan kredit dapat memperoleh tambahan insentif likuiditas. Secara keseluruhan, BI menetapkan total KLM paling tinggi 6 persen dari DPK mulai September 2026.
“Maka kita akan memberikan mereka insentif, yaitu penurunan GWM, sehingga akan terjadi penambahan likuiditas buat mereka, karena mereka juga menyalurkan kreditnya,” pungkas Destry.










