KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan pembentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru hanya demi memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tenggat waktu itu 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan menilai penyusunan regulasi baru membutuhkan pembahasan yang matang melalui mekanisme tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Proses tersebut penting agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Kalau sampai dengan jangka waktu tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, dikutip Kamis (24/9/2026).
Johannes mengatakan apabila RUU Ketenagakerjaan belum bisa diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan, UU Nomor 13 Tahun 2003 dapat diberlakukan kembali dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Karena kan salah satu pertimbangan hakim MK kemarin itu kan kalau tidak bisa dibuat UU baru, maka sebaiknya UU 13 diberlakukan kembali," ucap dia.
Dia mengatakan UU Ketenagakerjaan yang terakhir berlaku telah berusia 23 tahun. Putusan MK yang dibacakan dua tahun lalu, menurut dia, menjadi momentum tepat bagi seluruh unsur terkait untuk membentuk regulasi terbaik bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kita mau membahas UU Ketenagakerjaan Indonesia, kita tahu UU Ketenagakerjaan terakhir itu UU 13 Tahun 2003, sampai sekarang berarti 23 tahun. Ada jendela yang terbuka untuk kita membahas, karena ada putusan MK dan lain-lain. Ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin, bukan cuma bagi pekerja saja, tapi bagi pengusaha dan pemerintah kita bentuk undang-undang yang terbaik," ucap dia.
Pembahasan mengenai isu tersebut menjadi salah satu agenda Rakernas VIII KSBSI yang berlangsung pada 23-26 September 2026. Rakernas tersebut mengusung tema "Serikat Buruh Kuat, Rakyat Sejahtera Menuju Welfare State".
Kegiatan itu diikuti sekitar 150 pengurus serta kader KSBSI dari berbagai wilayah Indonesia.










