Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 22:30
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah semestinya mengutamakan pembukaan lapangan kerja dan pemenuhan hak masyarakat sebelum menjadikan bantuan sosial sebagai tumpuan.

Dia menilai MBG saat ini ditempatkan dalam kerangka Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur fakir miskin dan pelayanan sosial.

Menurut Ichsanuddin, jika MBG ditempatkan sebagai bentuk bantuan sosial untuk mengentaskan kemiskinan, pendekatan tersebut justru berpotensi menempatkan masyarakat sebagai penerima bantuan. Dia kemudian mengibaratkan posisi tersebut seperti mendapatkan "remah-remah" atau sisa makanan.

"Itu kalau pakai cara berpikirnya Adam Smith, itu sisa-sisa makan malam. Karena dia enggak lebih dari posisi itu," kata Ichsanuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Isu Panas Program Prioritas" yang disiarkan di iNews, Selasa (22/9/2026).

Dia menilai pemerintah seharusnya melihat sejumlah pasal lain dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti Pasal 23 mengenai APBN, Pasal 27 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 mengenai pendidikan, serta Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.

"Nah, kalau mau dibalikkan ke konstitusi, maka melihatnya bukan cuma sekadar Pasal 34. Dia harus melihat Pasal 23, dia harus melihat Pasal 27, dia harus melihat Pasal 31, 32, 34, dikunci lagi," ucap dia.

Menurutnya, pengentasan kemiskinan melalui program MBG semestinya dilakukan bersamaan dengan pemenuhan hak masyarakat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.

Ichsanuddin kemudian membandingkan penggunaan anggaran MBG dengan kebutuhan pembukaan lapangan kerja. Dia menilai anggaran dalam jumlah besar seharusnya juga dapat diarahkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin.

"Artinya ketika dana MBG itu gede, bayangkan ketika saya konfirmasi dengan posisi hitung-hitungan untuk membuka lapangan kerja dalam rangka menjawab masyarakat miskin. Let's say kita sebut sekarang kemiskinan 8,07 persen. Kalau kita bilang kayak gitu jumlahnya 25 juta. Lalu kita hitung batas kemiskinan itu berapa, 400.000, maka sesungguhnya dalam rentang tertentu di 3 sampai 4 bulanan mengeluarkan duit Rp100 triliun, itu berarti mengatasi 25 juta selama 4 bulan," papar Ichsanudin.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki pekerjaan dan penghasilan layak akan lebih mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Dengan demikian, manfaat peningkatan kesejahteraan juga dapat dirasakan anggota keluarga, termasuk anak-anak.

"Itu artinya ketika kita berikan lapangan pekerjaan kepada mereka, maka mereka yang ada di belakang itu ikut makan. Jadi tidak mengajarkan posisi tangan di bawah. Itu yang disebut dengan Adam Smith tadi, benevolent society tadi, di mana orang miskin mendapat remah-remah dari sisa makan malam," ucap dia.

Lebih lanjut, Ichsanuddin menjelaskan Pasal 23 hingga Pasal 34 UUD 1945 berkaitan dengan norma pelaksanaan fungsi negara. Sementara itu, dia menyebut Pasal 34 sebagai norm buffer atau norma penyangga terakhir ketika fungsi negara lainnya tidak berjalan optimal.

"Pasal 34 MBG itu adalah satu yang disebut dengan norm buffer, buffer norm, norma-norma penyangga. Kalau Pasal 23, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 gagal, maka muncul Pasal 34," pungkas dia.

Topik Menarik