Heboh Mahasiswa UINSA Demo Tuntut Rektor Mundur, Ini Respons Menag Nasaruddin
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengaku kaget dengan dinamika penolakan terhadap Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026-2030, Akhmad Muzakki. Padahal, dia menyebut proses pemilihan rektor telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, dinamika penolakan rektor seperti yang terjadi di UINSA merupakan pengalaman yang langka.
"Karena 74 PTKN kita lahirkan dalam produk perundang-undangan yang sama. Ya, 58 di antaranya PTKI, tidak ada satu pun terjadi hal-hal yang seperti dialami oleh rekan-rekan kita di Surabaya," kata Nasaruddin saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dia mengatakan pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Ristekdikti dalam proses pemilihan rektor PTKN.
"Tidak pernah terjadi gejolak seperti halnya yang terjadi di beberapa perguruan tinggi lain," tutur dia.
"Nah, khusus untuk Surabaya, ini terus terang saya juga kaget ya, karena mesin yang sama, peraturan perundang-undangan yang sama kita lakukan, tapi reaksi yang dimunculkan berbeda," imbuh Nasaruddin.
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta itu memastikan pihaknya telah melakukan proses penjaringan rektor sesuai aturan yang ada. Dia menegaskan penunjukan Muzakki sebagai rektor bukan dilakukan secara tiba-tiba.
"Sebelumnya itu kita ada jauh-jauh sebelumnya, beberapa bulan sebelumnya itu ada penjaringan bakal calon. Bukan tiba masa tiba. Jadi ada masa persiapan untuk berkonsolidasi para kandidat itu untuk mencalonkan diri sebagai calon rektor," pungkasnya.
Sebelumnya, polemik di UINSA Surabaya memuncak setelah pelantikan Akhmad Muzakki sebagai rektor periode 2026-2030 pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut kemudian diwarnai aksi protes, penyegelan kampus hingga aduan ke DPR.
Mahasiswa, dosen, dan sejumlah elemen kampus disebut menolak kembali menjabatnya Akhmad Muzakki. Dalam penolakan tersebut, sejumlah pihak mempersoalkan gaya kepemimpinan yang mereka nilai otoriter, dugaan intimidasi, serta persoalan hukum yang dikaitkan dengan Muzakki.
Selain itu, terdapat sorotan terhadap kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru yang dinilai tidak berpihak kepada kelompok menengah ke bawah, aturan jam malam, serta keterbatasan fasilitas akibat jumlah mahasiswa baru yang membludak.
Penolakan juga menyoroti keterlambatan transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta dugaan pengabaian terhadap mandat keterbukaan informasi publik.










