KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Terkini | inews | Selasa, 22 September 2026 - 17:23
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Status tersebut diberikan setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada, Senin (21/9/2026).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Selain itu, Sirajudin diduga menentukan fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," tuturnya.

Taufik menambahkan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmut dengan persetujuan Sirajudin kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses PBJ agar dimenangkan vendor yang sebelumnya telah ditentukan.

Kemudian, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," kata dia.

KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pada 2023-2024, Sirajudin diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut.

Taufik merinci, gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Topik Menarik