Adik Ipar Mundur jadi Saksi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad, mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026). Apa alasannya?
Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian untuk Yaqut yang kini duduk sebagai terdakwa. Sebelumnya, Yaqut juga menyampaikan keberatan atas kesaksian Rokhmad dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian mengenai sikap Rokhmad.
"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
Rokhmad menjelaskan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian untuk Yaqut dengan alasan ingin menjaga objektivitas.
"Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian," jawab Rokhmad.
Meski mundur sebagai saksi untuk Yaqut, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adam.
"Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Siap, Yang Mulia," kata Rokhmad.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Yaqut didakwa KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain.










