Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras, Suahasil: Menodai Swasembada Pangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai masuknya beras impor ilegal telah menodai upaya Indonesia membangun swasembada pangan. Pernyataan itu disampaikan setelah Bea Cukai mengungkap penyelundupan ratusan ton beras yang disamarkan sebagai komoditas lain.
"Kalau beras diselundupkan masuk, itu sebenarnya menodai swasembada pangan Indonesia. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini menodai sekali," ucap Suahasil dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam periode tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale press pakaian bekas impor di empat lokasi.
Suahasil mengatakan besarnya populasi Indonesia dan daya beli masyarakat yang terus meningkat menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis lintas negara untuk memasukkan komoditas ilegal ke pasar domestik.
"Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar dan menggiurkan untuk semua pemain dunia di berbagai macam negara. Karena itu kita harus melindungi pasar kita yang besar dan daya belinya terus meningkat ini," ujar Suahasil.
Salah satu kasus terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Bea Cukai menindak pengajuan impor PT TI yang memberitahukan 15 kontainer dengan berat 412,5 ton asal India sebagai ammonium chloride.
Namun, pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium oleh Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menemukan muatan berbeda dari pemberitahuan tersebut.Kontainer itu berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai taksiran mencapai Rp7,853 miliar.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor.
Pada 7 September 2026, petugas mengungkap modus serupa di sebuah Kawasan Berikat di Bogor. Importasi PT ILW asal India menggunakan 15 kontainer yang dilaporkan berisi 420.000 kilogram garam industri untuk penyamakan kulit atau salt-chemical used for leather tanning.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan sebenarnya terdiri dari 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp8,006 miliar.
Selain mengganggu tata niaga, peredaran pangan ilegal dinilai berisiko terhadap konsumen karena tidak melalui pengawasan mutu dan tata kelola seperti komoditas pangan yang masuk melalui jalur resmi.
"Yang dirugikan ya para petani dan konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya," papar Suahasil.
Selain beras dan garam, Bea Cukai juga menggagalkan pemasukan pakaian bekas impor di dua lokasi. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama, Rampago, asal Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai.
Kapal tersebut kedapatan membawa 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang motor. Kemudian pada 17 September 2026, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sembilan kontainer kapal dengan rute Pontianak–Tanjung Priok di Pelabuhan Tanjung Priok.










