Kasus Dugaan Penganiayaan ART Erin Wartia, Polisi Masih Tunggu Hasil Labfor CCTV
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap ART bernama Herawati yang menyeret Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kini masih menunggu hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terhadap rekaman CCTV di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan hasil analisis Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri diperlukan untuk memastikan apakah rekaman CCTV menangkap visual dugaan peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tadi penyidik bilang, 'Bang, ternyata Labfor-nya belum selesai, Bang. Jadi kita tunggu Labfor-nya selesai ya.' Maksudnya Puslabfor, hasil mengenai analisa rekaman CCTV. Jadi ternyata nyangkut di sana," kata Deolipa Yumara di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Deolipa, hasil pemeriksaan CCTV nantinya bisa menjadi bukti yang memperkuat laporan Herawati. Namun, rekaman tersebut juga bisa saja tidak memperlihatkan lokasi atau momen dugaan penganiayaan.
"CCTV itu berkemungkinan menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan laporan Hera, atau alat bukti yang tidak menggambarkan kejadian. Karena kita nggak tahu sebenarnya kejadiannya di sebelah mana di rumah ini," kata Deolipa.
Dia menegaskan, CCTV bukan satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Masih ada sejumlah bukti lain, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
"Tapi apakah bukti CCTV ini menjadi satu-satunya alat bukti? Kita jawab ini bukan satu-satunya alat bukti. Selain CCTV masih ada visum, masih ada saksi-saksi, dan bukti-bukti lain," kata Deolipa.
Deolipa menambahkan, kasus tersebut sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, peningkatan status itu menunjukkan penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan, itu artinya sudah ada dua alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk menjalankan proses perkara pidana ini. Nanti gelar perkara sangat menentukan apakah perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan atau belum," kata Deolipa.









