SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2026, Cek Tata Tertib dan Dokumen yang Harus Dibawa

SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2026, Cek Tata Tertib dan Dokumen yang Harus Dibawa

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 22 September 2026 - 09:58
share

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Sekolah Kedinasan 2026 telah dimulai. Untuk SKD Sipencatar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaksanakan di 31 lokasi.

Seleksi Penerimaan Calon Taruna (Sipencatar) Jalur Pola Pembibitan merupakan jalur masuk bagi masyarakat yang berminat menjadi abdi negara setelah menjalani pendidikan di perguruan tinggi Kemenhub.

Baca juga: Aturan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa untuk SKD Politeknik Statistika STIS 2026

Kemenhub mempunyai sejumlah sekolah kedinasan,seperti Akademik Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong, Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, hingga Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD).

Pada tahun ini Sipencatar Kemenhub menyediakan kuota 891 untuk formasi pola pembibitan Kemenhub dan pola pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).Dikutip dari Pengumuman Nomor: PG-BPSDMP 06 Tahun 2026 yang memuat tentang pelaksanaan SKD Sipencatar Kemenhub, SKD akan dilaksanakan mulai 22 hingga 26 September 2026 di 31 titik lokasi tes.

Dengan waktu pelaksanaan dibagi menjadi 4 sesi kecuali pada hari Jumat yang dibagi menjadi 2 sesi. Panitia juga tidak memberikan kesempatan ujian susulan bagi peserta yang hadir tidak sesuai lokasi, tanggal, maupun sesi yang sudah dijadwalkan.

Baca juga: SKD STMKG 2026: Cek Jadwal, Lokasi Tes, hingga Dokumen yang Harus Dibawa

Tata Tertib SKD 2026

Tata tertib pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang harus diikuti seluruh peserta. Tata Tertib ini mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Panitia tidak memfasilitasi ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir dan terlambat (tidak ada toleransi waktu keterlambatan)

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Wajib membawa dan menunjukkan dokumen berikut kepada Panitia Seleksi Instansi:

a. Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dicetak berwarna;b. Kartu Identitas Asli:1) KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku; atau2) Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pejabatyang berwenang; atau3) Identitas kependudukan digital dan tangkapan layar identitas pada aplikasi IKD yang telah dicetak; atau4) Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun

5. Tidak membawa dokumen lain yang tidak diperlukan untuk menjaga ketertiban serta memperlancar proses pemeriksaan sebelum memasuki ruang seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta7. Peserta wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Atasan berupa kemeja putih polos;b. Bawahan berupa celana panjang/rok berwarna gelap, tidak diperkenankan menggunakan bawahan berbahan jeans;c. Bagi peserta Wanita yang mengenakan kerudung, wajib menggunakan kerudung berwarna gelap polos;d. Menggunakan sepatu tertutup, tidak diperkenankan menggunakan sandal/alas kaki terbuka; dane. Tidak diperkenankan menggunakan ikat pinggang, perhiasan, dan/atau aksesori lainnya yang berbahan logam (metal).

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:a. Buku atau catatan lainnya;b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;c. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

9. Peserta dilarang:a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;e. Merokok dalam ruang seleksi;f. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dang. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Demikian informasi SKD 2026 untuk calon taruna dan taruni Kemenhub. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik