Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang memeriksa permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Denny mengatakan, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa pemilu, bukan pemakzulan. Dia menjelaskan, dalam hukum tata negara terdapat dua mekanisme yang berkaitan dengan presiden atau wakil presiden.
Pertama, pemakzulan atau impeachment yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kedua, pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu yang menurut Denny menjadi kewenangan MK.
"Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny dalam diskusi bertajuk "Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?" di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta, Damkar Kesulitan Padamkan Api karena Pompa Tak Berfungsi
Dia menambahkan, permohonan yang diajukannya berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan ijazah.
"Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, 'Oh tidak punya ijazah', bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA," kata dia.
Denny kemudian memaparkan sejumlah argumentasi yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dia juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Gibran itu menunjukkan dia memenuhi syarat pendidikan itu apa dokumen yang dia sampaikan? Hanya satu, surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK di UTS Insearch," ucapnya.
"Kalau Anda menyetarakan pendidikan, anda harus membuktikan anda tamat sekolahnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7, penyetaraan itu dengan menunjukkan ijazah/sertifikat/diploma. Gibran tidak pernah menunjukkan ini," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengungkapkan pihaknya telah menambah alat bukti yang diajukan ke MK. Menurut dia, jumlah bukti yang diajukan kini mencapai 126 dokumen.
"Jadi sekarang bukti kita 126. Kemarin 101, sekarang kita nambah 25. Termasuk bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa di uji publik tidak ada, di rapat Komisi II enggak ada, dan seterusnya tadi yang saya jelaskan," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut merupakan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden.
MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Adapun Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memang mengatur kewenangan MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun, apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa dan berujung pada diskualifikasi merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dinilai MK.










