KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua 2022 pada era Lukas Enembe yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
Hal ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September 2026. Pemeriksaan kelima saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022, yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua periode 2020-2022.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kerugian tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan oleh Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, KPK hanya menetapkan DE sebagai tersangka karena Lukas Enembe telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6/2025).










