Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan status tersangka. Tim hukum juga meminta penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan permohonan praperadilan digelar di ruang sidang 1 PN Jaksel dengan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.
"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq (dalam hal ini) hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko di persidangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Berikut daftar tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024, Silmy Karim
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah










