Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana menyiapkan bantahan terhadap argumentasi bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka telah melewati batas waktu pengajuan.
Denny mengatakan, persoalan tenggang waktu menjadi salah satu argumen yang kemungkinan akan digunakan untuk membantah permohonannya. Namun, dia mengaku telah mengantisipasi hal tersebut dalam permohonan setebal 66 halaman.
"Permohonan ini akan coba dipatahkan dengan argumentasi prosedural, tenggang waktu lewatlah, sudah finallah, dan seterusnya. Kita akan mematahkan itu dan sudah kita antisipasi dalam permohonan kita yang tebalnya 66 halaman," ucap Denny kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Denny menambahkan, persoalan pemenuhan syarat calon seharusnya tetap dapat diperiksa apabila sejak awal seseorang dinilai tidak memenuhi ketentuan pencalonan. Dia kemudian merujuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua pada 2021.
"Di Kabupaten Sabu Raijua itu, MK membatalkan, mendiskualifikasi calon Bupati meskipun tenggang waktunya lewat beberapa bulan. Jadi kalau dalam hukum itu, lewat satu detik ya lewat, lewat satu bulan ya lewat, lewat dua bulan ya lewat, lewat dua tahun ya lewat, sama saja lewat waktu," kata dia.
Dalam perkara PHPU Hasil Pemilihan Bupati Sabu Raijua, permohonan memang dipersoalkan karena telah melewati masa tenggang pengajuan. Namun, MK tetap memeriksa perkara tersebut dan pada akhirnya mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly setelah menemukan persoalan kewarganegaraan.
"Di Sabu Raijua, MK tetap memeriksa, kata MK, karena ternyata calon bupatinya tidak memenuhi syarat calon warga negara, dia ternyata warga negara Amerika sehingga MK mendiskualifikasi dia karena tidak memenuhi syarat calon, itu lewat waktu," ucapnya.
Tidak hanya itu, Denny juga merujuk perkara PHP Bengkulu Selatan. Menurutnya, dalam putusan perkara tersebut MK menyatakan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi seluruhnya.
"Kembali ke pertanyaan soal prosedur tadi, banyak putusan MK menegaskan mereka tidak bisa dipasung dengan prosedur-prosedur, termasuk batas waktu. Lalu soal final, final ini dalam pengujian undang-undangan ternyata dimaknai boleh kalau dengan alasan konstitusional berbeda," ujarnya.
Dia juga menilai dalil mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Denny, hal itu menjadi alasan pihaknya menilai persoalan tersebut belum dapat dianggap selesai atau final.
"Dalam perkara ini, alasan pengujiannya tidak pernah dilakukan di dalam sengketa Pilpres 2024, baik (pasangan) Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dikelabui sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan, jadi belum pernah diuji ini karena itu belum bisa dikatakan final karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024," tuturnya.
Denny mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke MK pada 10 September 2026 dengan membawa 101 alat bukti. Saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat dalil yang mereka ajukan terkait dugaan manipulasi syarat calon.
Dia menjelaskan gugatan tersebut hanya ditujukan terhadap Gibran karena menurutnya sanksi hukum harus dijatuhkan kepada pihak yang dianggap melakukan kesalahan.
"Kalau impeachment itu ada korupsi, korupsinya wakil presiden, masa dijatuhkan dengan presidennya, masa presidennya juga kena sanksi. Sama ini, karena yang tidak memenuhi syarat calon adalah Gibran, maka kita yang diskualifikasi fair nya yang tidak memenuhi syarat calon. Kita menerapkan Pasal 8 ayat (2) UUD 45, di mana jika terjadi kekosongan wakil presiden, maka presiden mengusulkan 2 nama dan MPR selambat-lambatnya 60 hari memilih 1 di antara 2 nama," ujarnya.
Denny meyakini permohonannya dapat dikabulkan apabila MK memeriksa dan menilai dalil serta bukti yang diajukan. Dia berharap proses tersebut dapat menghasilkan putusan yang menurutnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.










