Arahan Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Terjerat Kasus Korupsi HGB

Arahan Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Terjerat Kasus Korupsi HGB

Terkini | inews | Rabu, 16 September 2026 - 16:48
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkap arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait empat orang kepercayaan terjerat kasus dugaan korupsi. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum di KPK.

"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK," ujar Ossy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Menurut Ossy, Nusron menginstruksikan agar pelayanan pertanahan dan tata ruang tetap berjalan.

"Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat," kata Ossy.

Ossy juga mengungkapkan saran Nusron agar internal Kementerian ATR/BPN dapat menindaklanjuti perkembangan perkara di KPK.

"Kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK," ucap Ossy.

"Saya pikir terkait substansi perkara, saya tidak akan berkomentar banyak. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan saat ini karena proses ini masih terus berjalan," imbuhnya.

Ossy juga memastikan, pihaknya akan mendalami lagi ihwal soal celah praktik korupsi di Kementerian ATR/BPN.

"Kalau ya tentunya sebenarnya kan sesuai protap dan juga SOP yang dilakukan kan tidak mengenal adanya 'pengepul-pengepul' itu. Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya, seperti apa akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.

Topik Menarik