Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali absen dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR, Rabu (16/9/2026).
Ketidakhadiran Nusron terjadi sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adapun, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam rapat tersebut. Ossy terlihat tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 12.40 WIB dengan mengenakan batik cokelat tua, kemudian langsung menuju ruang rapat Komisi II DPR RI.
Usai rapat, Ossy mengatakan kehadirannya merupakan penugasan dari Nusron. Dia memprediksi Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy usai rapat.
Ossy memastikan Nusron tidak sedang sakit. Namun, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan Nusron saat ditanya mengenai hal tersebut.
"Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu. Saya kan juga tidak," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Selain mereka, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.










