Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September

Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 30 September

Nasional | inews | Selasa, 15 September 2026 - 03:56
share

SAMPIT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 15 hari ke depan, terhitung hingga 30 September 2026.

Perpanjangan status darurat tersebut diambil lantaran maraknya kemunculan titik api (hotspot) baru serta banyaknya lokasi bekas kebakaran lahan gambut yang masih mengeluarkan asap pekat dan membutuhkan proses pendinginan (cooling down), Senin (14/9/2026).

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menjelaskan, penetapan perpanjangan status tanggap darurat ini disepakati usai menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Karhutla dan Kekeringan bersama perwakilan Mabes TNI, unsur Forkopimda, OPD, serta instansi vertikal terkait.

Dampak puncaknya musim kemarau panjang membuat tim Satgas Gabungan di lapangan menghadapi berbagai kendala fisik dan geografis. 

"Sumber-sumber air di sekitar lokasi kebakaran saat ini mulai mengering total, serta jarak titik api di pelosok cukup jauh dari jangkauan darat. Proses pemadaman membutuhkan pengerahan personel, sarana, dan prasarana yang jauh lebih besar," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Senin (14/9/2026).

Halikinnor menambahkan, penanganan Karhutla di Kotim secara bertahap telah ditingkatkan mulai dari status Siaga hingga Tanggap Darurat. Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini, koordinasi dan penggunaan anggaran darurat pemda dapat dioptimalkan.

Pemkab Kotim memastikan seluruh elemen penanggulangan bencana akan disiagakan secara penuh di lapangan guna mengendalikan laju kebakaran hutan dan lahan agar tidak mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Topik Menarik