Banyak Penghuni Rusunawa Tunggak Sewa, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Sahkan Aturan Pemutihan
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono, menyambut baik insiatif Pemerintah Provinsi Jakarta untuk memutihkan tunggakan warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang terkendala pembayaran sewa.
Hal itu disampaikan Alia saat kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Produk Hukum Daerah di Rusunawa Jatinegara, Jakarta Timur.
"Banyak warga rusunawa yang terkendala kemampuan finansial. Fungsi kami di DPRD adalah memastikan regulasi dan kebijakan daerah berpihak pada kesejahteraan warga," kata Alia, Senin (14/9/2026).
Oleh karenanya, dia meminta Pemprov Jakarta segera mengesahkan aturan tersebut, agar warga yang memenuhi kriteria dapat segera memperoleh keringanan tunggakan sewa rusunawa.
"Kami menyambut baik dan siap mengawal pengesahan aturan pemutihan tunggakan ini agar pelaksanaannya tepat sasaran," ucapnya.
Dia juga mengimbau warga Rusunawa Jatinegara untuk terus aktif menyampaikan aspirasi serta memahami hak dan kewajibannya sebagai penghuni.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyampaikan pihaknya terus mendorong pengembangan rumah susun (rusun) sebagai hunian yang tidak sekadar menyediakan tempat tinggal. Rusun harus membangun ekosistem kehidupan yang layak, aman dan berkelanjutan bagi warga.
Hal itu disampaikan Rano Karno saat mewakili Gubernur Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dia menegaskan, pelayanan kepada warga menjadi perhatian utama dalam pengembangan rusun.
“Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan,” ujarnya.
Pemprov juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah warga kehilangan tempat tinggal, dengan tetap memberikan pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.









