Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan
SURABAYA, iNews.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur memasuki fase yang perlu diwaspadai. Polda Jatim menetapkan status siaga penuh dengan memperketat pengawasan di sejumlah kawasan pegunungan yang memiliki potensi kebakaran tinggi.
Kepolisian meningkatkan patroli dan pembuatan sekat bakar di tujuh kawasan gunung yang dinilai rawan mengalami kebakaran saat puncak musim kemarau.
Kawasan tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan. Pengawasan dilakukan bersama jajaran Polres di wilayah masing-masing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran besar.
"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, penguatan pengamanan karhutla merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut meminta seluruh jajaran meningkatkan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, serta kesiapan personel darat maupun udara dalam menghadapi potensi kebakaran.
Selain kawasan gunung, sejumlah area hutan di Jatim juga menjadi perhatian. Polda Jatim terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, patroli rutin, hingga penguatan peran Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung.
"Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak beraktivitas yang memicu percikan api," ujar Kombes Pol Abast.
Meski mengedepankan langkah pencegahan, polisi memastikan tindakan hukum tetap diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
"Kami mengedepankan tindakan preventif, namun tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," ucapnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Polda Jatim mengingatkan pelaku pembakaran hutan dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu percikan api, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.










