Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

Nasional | inews | Sabtu, 12 September 2026 - 12:47
share

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan pemilik mobil.

Tersangka berinisial EBK (29), warga Desa Tegalrejo, ditangkap polisi saat bekerja di wilayah Kedungdoro, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan Resmob Macanagung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan dan didukung Resmob Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi AG 1167 WA milik korban berinisial ACM (30) dibakar pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026. Saat kejadian, mobil tersebut berada di garasi rumah korban.

Hasil pemeriksaan, tersangka EBK diduga telah merencanakan pembakaran sejak masih berada di Surabaya. Sebelum menuju rumah korban, dia membeli dua botol Pertalite berukuran 1,5 liter.

Setibanya di rumah korban, tersangka terlebih dahulu memastikan kondisi sekitar sepi. Dia kemudian menyiramkan Pertalite ke bagian ban belakang kanan mobil korban.

Satu botol lainnya telah dimodifikasi dengan kain pada bagian atas. Kain tersebut dibasahi Pertalite, kemudian dibakar sebelum botol dilemparkan ke arah mobil yang sebelumnya telah disiram bahan bakar. Api kemudian membakar mobil Toyota Avanza tersebut hingga mengalami kerusakan berat.

Menurut polisi, niat pembakaran itu muncul setelah tersangka mengetahui dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan korban. Persoalan tersebut kemudian berujung pada berakhirnya rumah tangga tersangka dengan perceraian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kejadian. Petugas Polsek Rejotangan bersama piket Inafis dan Unit Resmob Macanagung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan berkelanjutan akhirnya mengarah kepada EBK. Polisi kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya hingga tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya.

“Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan saat berada di wilayah Surabaya,” ujar AKP Andi Wiranata Tamba dikutip Sabtu (12/9/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Avanza tahun 2018 warna putih bernomor polisi AG 1167 WA yang hangus terbakar, serpihan dan abu bagian mobil, satu botol bekas air minum ukuran 1,5 liter, sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi L 3332 CAC, serta satu helm Yamaha warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan perkara ini ditangani secara profesional,” katanya.

Atas perbuatannya, EBK dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik