Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah
BUTON, iNews.id - Sebanyak 272 desa dari tiga kabupaten menjadi sasaran program penegasan batas desa di Sulawesi Tenggara (Sultra). Program ini sekaligus memetakan potensi persoalan lingkungan dan sosial di wilayah perbatasan desa.
Percepatan batas desa tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).
Tiga kabupaten yang menjadi sasaran program yakni Muna Barat, Muna, dan Buton Tengah. Rinciannya, 81 desa berada di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah.
Direktur Jenderal Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo mengatakan, program tersebut merupakan hasil kerja sama Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Ada 81 desa di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah," kata La Ode di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Jumat (11/9/2026).
Bimbingan teknis tersebut turut dihadiri Bupati Buton Tengah Azhari. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan ILASPP tahap kedua yang juga menyasar Kabupaten Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Bantul.
Sementara tahap pertama telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Menurut La Ode, bimbingan teknis menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kecamatan dan desa yang berpotensi menghadapi persoalan dalam proses penegasan batas.
Selain mengumpulkan data, kegiatan tersebut juga mencakup pemetaan kondisi lingkungan dan sosial di wilayah desa. Data hasil skrining kemudian direkap ke dalam basis data KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh kabupaten.
"Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten," katanya.
Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah maupun mengurangi potensi persoalan dalam setiap tahapan penegasan batas desa.
La Ode menyebut hasil skrining dapat menunjukkan desa yang memiliki potensi masalah maupun desa yang tidak memiliki masalah. Untuk desa yang terindikasi bermasalah, pemerintah akan melihat lokasi, jenis, serta tingkat persoalan yang dihadapi.
Selanjutnya, persoalan tersebut akan difasilitasi melalui proses mediasi hingga ditemukan penyelesaian. Hasil penyelesaiannya kemudian ditetapkan oleh bupati.
"Output utama: data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa," katanya.
Pengalaman pelaksanaan tahap pertama menunjukkan sebagian besar segmen batas dapat diselesaikan melalui musyawarah desa. Di Bolaang Mongondow, terdapat 11 segmen yang difasilitasi wakil bupati, sementara 494 segmen lainnya berhasil disepakati melalui musyawarah desa.
Di Tolitoli, enam segmen difasilitasi bupati dan 97 segmen lainnya berhasil disepakati dalam musyawarah desa. Sedangkan di Donggala, 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil disepakati melalui musyawarah desa.
La Ode berharap pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa memberikan dukungan selama pelaksanaan program. Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kecamatan dan pemerintah desa.
Sementara itu, para camat diharapkan mengoordinasikan proses skrining serta menyampaikan informasi kepada seluruh desa agar menyiapkan diri saat petugas pengumpul data datang.
"Untuk desa diharapkan koordinatif dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko," ucapnya.









