Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian
JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut telah disita Tim 9 untuk dijadikan barang bukti. Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
“Benar, info dari tim penyidik sembilan (pengembalian uang) sekitar Rp5 miliar,” ucap Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Anang menambahkan, uang tersebut dikembalikan Ferry pada Agustus 2026. Menurutnya, uang Rp5 miliar itu merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
Anang mengatakan dugaan pemerasan tersebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Hal itu diketahui setelah Tim 9 melakukan pendalaman dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Anang memastikan Tim 9 juga telah mengantongi alat bukti berupa uang yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan tersebut.
"Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tuturnya.










