Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (8/9/2026). Agenda pemeriksaan itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Menurut Febrie, kliennya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyangkut penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri memaparkan ada sedikit perbedaan terkait pemeriksaan ini. Menurutnya, panggilan pemeriksaan dikaitkan dengan surat instansi lain dan putusan praperadilan.
Surat tersebut yakni Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/ PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.
“Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujar Febri.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.








