Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Terkini | inews | Senin, 7 September 2026 - 14:04
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penetapan tersangka ini berasal dari 200 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri maupun polda jajaran. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga lalai.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Sigit seusai rapat koordinasi lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” tuturnya.

Sigit menambahkan, pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan delapan korporasi dalam kasus karhutla. Penanganan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” tuturnya.

Polri, kata Sigit, akan mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” ujarnya.

Topik Menarik