Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan terjadi setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Sidang tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak Minggu (6/9/2026).
"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Sombongnya Kim Sang-sik, Sudah Bahas Semifinal Piala AFF 2026 Jelang Timnas Vietnam vs Kamboja
Untuk dapat kembali ke Jakarta, I Ketut Darpawan menempuh perjalanan darat dan laut. Upaya tersebut dilakukan agar dia dapat segera menjalankan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya di PN Jakarta Selatan.
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau. Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Praperadilan tersebut merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.
Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya juga sempat ditunda. Penundaan saat itu terjadi karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.










