Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK

Terkini | inews | Sabtu, 5 September 2026 - 17:07
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, mengajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul putusan banding membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI tersangka penyiraman air keras.

Desakan tersebut disampaikan Pigai melalui akun resmi X miliknya @NataliusPigai2 pada Sabtu (5/9/2026). Dia meminta proses hukum terus ditempuh untuk mencari keadilan bagi korban.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali),” tulis Pigai.

Pigai mengatakan putusan hakim tetap harus dihormati. Namun, dia menilai aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan juga perlu menjadi perhatian, terutama dari sudut pandang korban.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” tutur dia.

Menurut Pigai, apabila kedua prajurit tersebut terbukti berperan sebagai pelaku, hukuman pemecatan dari dinas TNI dinilai layak diberikan. Dia menilai perbuatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan institusi terkait.

“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota aktif TNI,” tandas dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Putusan banding itu tertuang dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua prajurit TNI tersebut.

Topik Menarik