Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut melaporkan hasil penanganan dan denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Teddy menuturkan, Prabowo dalam pertemuan tersebut menegaskan agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. Prabowo juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Teddy, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.










