DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel
WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS), Kamis (3/9/2026), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan bantuan keuangan federal kepada kampus-kampus yang memboikot Israel.
Ini merupakan kebijakan pro-Israel terbaru yang diajukan Partai Republik di tengah meningkatnya kritikan dari Partai Demokrat terhadap pemerintah Israel atas perang di Gaza.
Sebanyak 237 suara mendukung, melawan 169 yang menolak aturan bernama RUU Perlindungan Kebebasan Ekonomi dan Akademik itu. Namun RUU itu masih harus disahkan oleh Senat untuk bisa menjadi undang-undang (UU).
Dua anggota Partai Republik menolak RUU itu, namun 33 anggota Partai Demokrat mendukungnya.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Jerrold Nadler, mengatakan sebelum pemungutan suara, dia menentang gerakan global Boikot Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, meski demikian tetap menghormati hak kebebasan berekspresi warga AS.
"Ini adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa ucapan yang saya setujui juga dilindungi," kata Nadler.
Gerakan BDS berupaya mengisolasi Israel atas perang genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Para pendukung RUU tersebut berdalih, aturan itu tidak bertujuan untuk menghambat kebebasan perpendapat atau debat akademis, namun untuk mencegah penargetan Israel dan Yudaisme.
"Intinya, jika universitas Anda menerima dana pajak federal, universitas tersebut tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap kemitraan akademis atau investasi dengan satu negara," kata anggota DPR dari Demokrat lainnya, Josh Gottheimer.
Perang Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 73.000 orang, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza. Data lain mengungkap korban tewas telah menembus 75.000 orang.
Konflik tersebut memicu protes dan seruan boikot di banyak kampus AS. Sebagai respons, Presiden Donald Trump menargetkan kampus-kampus yang menggelar demonstrasi serta mengancam akan menghentikan pendanaan federal.
Banyak politisi Partai Republik di Kongres menuduh para demonstran tersebut anti-Semit dan mendukung ekstremisme.
Namun para aktivis, bahkan dari kalangan Yahudi, rasa membantah tuduhan itu dengan mengatakan pembelaan hak-hak warga Gaza tidak bisa disamakan dengan antisemitisme atau dukungan terhadap ekstremisme.









