Dana Koperasi TKBM Pomako Rp45 Miliar, Anggota DPRK Mimika Dorong Tata Kelola Diperbaiki
MIMIKA, iNews.id - DPRK Mimika menyoroti tata kelola Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pomako yang dinilai masih memiliki sejumlah persoalan. Sorotan tersebut mencakup transparansi keuangan, pembagian sisa hasil usaha (SHU), pembayaran upah, hingga perlindungan tenaga kerja.
Anggota Komisi III DPRK Mimika dari Fraksi Partai Perindo, Rampeani Rachman, menyampaikan temuan tersebut setelah menerima 20 aspirasi anggota TKBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pekan lalu.
Dalam RDP tersebut, Rampeani mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembagian SHU yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan koperasi.
“Setelah kami melakukan RDP, terlihat memang ada banyak sekali ketimpangan atau tidak sesuai dengan regulasi sebagai koperasi. Salah satu di antaranya tidak ada RAT, kemudian tidak ada pembagian sisa hasil usaha,” kata Rampeani dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Besarnya dana yang dikelola Koperasi TKBM juga menjadi perhatian DPRK Mimika. Berdasarkan penjelasan dalam RDP, perputaran dana bongkar muat disebut mencapai lebih dari Rp45 miliar per tahun atau sekitar Rp3,8 miliar setiap bulan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 29 persen disebut menjadi bagian koperasi, sedangkan 71 persen merupakan hak TKBM. Rampeani menilai pengelolaan dana sebesar itu harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Pengelolaan keuangan yang dikelola oleh Koperasi TKBM ini sangat fantastis. Satu tahun itu bisa Rp45 miliar sekian, jadi satu bulan itu Rp3 miliar 800 sekian yang dikelola oleh koperasi,” ujarnya.
Menurut Rampeani, mekanisme pembagian dana tersebut perlu diperjelas karena disebut belum berjalan sesuai kesepakatan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi.
Selain persoalan keuangan, DPRK Mimika juga menyoroti mekanisme pembayaran upah tenaga TKBM. Selama ini, pembayaran disebut masih dilakukan secara langsung sehingga menyita waktu pekerja.
Rampeani mendorong adanya mekanisme pembayaran yang lebih profesional agar tenaga TKBM tidak lagi harus menerima upah dengan cara yang dinilai kurang efektif.
FBR Desak Penerbitan Pergub Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi, Pramono: Segera Kami Selesaikan
“Saya kira itu sangat profesional dan pastinya tidak lagi menyita waktu TKBM yang selama ini dibayar di pinggir jalan, kemudian dibayar sampai dengan jam 3 subuh. Ini salah satu langkah pembenahan untuk memperbaiki ke depan,” tuturnya.
Persoalan perlindungan tenaga kerja juga menjadi perhatian serius DPRK Mimika. Rampeani menyebut sekitar 700 tenaga TKBM Pelabuhan Pomako belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang sangat miris adalah 700 tenaga TKBM ini tidak dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini hal yang sangat miris,” katanya.
Menurut dia, perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pomako memiliki risiko keselamatan yang cukup tinggi.
“Kegiatan TKBM Pelabuhan Pomako setiap harinya sangat mengancam keselamatannya. Lingkungan pekerjaannya itu memang membutuhkan perlindungan tenaga kerja, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Rampeani.
DPRK Mimika memberikan waktu tiga bulan kepada Koperasi TKBM untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan. Dinas Koperasi dan UKM bersama kementerian terkait juga diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Rampeani memastikan Fraksi Perindo akan mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Jika pembenahan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang disepakati, DPRK Mimika membuka opsi pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus baru.
“Kita tunggu tiga bulan. Kalau tiga bulan hal ini tidak dilakukan lagi, berarti kesepakatan kita adalah pembekuan koperasi atau pemilihan pengurus koperasi yang baru,” ucapnya.









