Artis Revaldo Resmi Ditahan Polisi terkait Kasus Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penahanan dilakukan Polres Metro Jakarta Barat setelah Revaldo menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan barang yang ditemukan dari Revaldo diperoleh secara ilegal dan mengandung psikotropika.
“Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” ujarnya.
Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk di rak sepatu yang digunakan Revaldo untuk menyimpan barang pribadinya.
Barang bukti yang disita terdiri atas tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Usai penangkapan, Revaldo bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Kasus terbaru ini menambah daftar perkara narkoba yang pernah menjerat Revaldo. Dia sebelumnya ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu dan kemudian divonis 2 tahun penjara.
Pada 2010, Revaldo kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena kepemilikan 62 gram sabu. Revaldo untuk ketiga kalinya ditangkap pada 2023. Saat itu, Polda Metro Jaya menangkap dia dalam kasus narkoba.










