Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

Terkini | inews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:07
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 2024. Begini tampangnya.

Encek masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024. Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, dia ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyampaikan Encek kini telah diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Tim dari Indonesia kemudian menjemput Encek untuk dibawa pulang. Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) tiba di Indonesia pada Minggu sore.

“Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Encek tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB. Dia terlihat digelandang dua anggota Polri dengan kedua tangan dalam keadaan diborgol.

Tangan Encek ditutupi menggunakan sebuah goodie bag berwarna biru. Setelah tiba, dia langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Eko mengatakan pemeriksaan terhadap Encek akan dilakukan setelah dia diserahkan kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Narapidana tersebut selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan terkait pelariannya.

Sebelumnya, kasus pelarian Encek bermula saat dia melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada 21 April 2024.

Saat itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, membenarkan adanya narapidana yang kabur dari rutan tersebut. Bayu Wicaksono diketahui sedang menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba.

“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).

Topik Menarik