Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Terkini | inews | Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memiliki jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026.

PMK 63/2026 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026. Aturan ini mengubah PMK Nomor 98 Tahun 2024 dan mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.

“Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang,” bunyi keterangan dikutip dari PMK 63/2026, Minggu (30/8/2026).

Layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang menjadi objek baru dalam kelompok PNBP bersifat volatil di ATR/BPN.

Layanan tersebut menambah delapan jenis PNBP volatil yang sebelumnya sudah berlaku di lingkungan ATR/BPN. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, serta pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penambahan layanan baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap data spasial. Aturan sebelumnya belum memiliki skema tarif untuk layanan akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.

PMK 63/2026 menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk layanan tersebut.

Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dengan tarif Rp7.500 per bidang. Pengguna layanan wajib mengakses minimal 1.000 bidang tanah untuk memperoleh hak akses selama 60 hari.

Dengan ketentuan tersebut, biaya minimal untuk skema berbasis bidang tanah mencapai Rp7,5 juta dalam satu periode akses 60 hari.

Kedua, Skema Berbasis Kawasan dengan tarif Rp20.000 per hektare. Batas minimal pemesanan ditetapkan 1.000 hektare dengan masa hak akses selama 60 hari.

Dengan batas minimal tersebut, pengguna layanan dikenakan biaya paling sedikit Rp20 juta untuk satu periode akses 60 hari.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menegaskan nominal tarif dalam lampiran PMK 63/2026 merupakan batas tarif tertinggi atau ceiling rate yang dapat dipungut ATR/BPN.

Artinya, angka tersebut menjadi batas atas pungutan dan bukan tarif tunggal yang wajib diterapkan secara mutlak.

Tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN yang sudah berlaku sebelumnya tidak mengalami perubahan. Besarannya tetap mengikuti ketentuan regulasi terdahulu.

Topik Menarik