Pilih Rais Aam PBNU, Muktamar ke-35 Sepakat Tentukan Lewat AHWA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU. AHWA adalah sekelompok ulama atau tokoh yang memiliki kewenangan, termasuk memilih pemimpin tertinggi umat atau organisasi.
Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Niam usai memimpin sidang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengatakan, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.
Selain menetapkan mekanisme AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan penting terkait etika politik dan larangan rangkap jabatan publik bagi jajaran pimpinan PBNU.
Ni’am menyatakan musyawarah komisi organisasi berhasil melahirkan jalan keluar bijak terkait isu sensitif larangan rangkap jabatan politik bagi pengurus PBNU.
Dia mengungkapkan, tim materi awal menyiapkan Opsi A (mempertahankan aturan lama) dan Opsi B (menghilangkan kata menteri dari daftar larangan untuk ketua umum). Namun, dinamika persidangan justru melahirkan jalan ketiga sebagai solusi tengah yang diterima seluruh peserta dengan penuh kegembiraan.
"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," kata Ni'am.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan rangkap jabatan yang dilarang di lingkup eksekutif yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.
Sementara dalam ruang lingkup lingkup legislatif, pimpinan serta anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian dalam struktur partai, tidak boleh menjadi pimpinan dan pengurus partai politik.










