Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember
JAKARTA, iNews.id - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen hasil audiensi di hadapan peserta aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut.
Setelah hasil audiensi disampaikan, massa mulai meninggalkan lokasi secara bertahap. Pantauan sekitar pukul 12.45 WIB menunjukkan peserta yang sebelumnya memenuhi gerbang utama DPR mulai membubarkan diri dengan tertib.
Sebagian peserta berjalan menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sedangkan peserta lainnya meninggalkan kawasan Senayan menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.
"Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu," ujar salah satu peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi.
Meski sebagian besar massa telah meninggalkan lokasi, sejumlah peserta masih bertahan di Jalan Gatot Subroto yang telah disterilkan dari kendaraan. Mereka terlihat duduk di sekitar area demonstrasi sambil menunggu rekan-rekannya meninggalkan lokasi.
Hingga pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di sejumlah titik sekitar Gedung DPR RI. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, politikus PKS Ahmad Heryawan, serta Koordinator AMPB Supriyono alias Botok naik ke mobil komando untuk menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada peserta aksi.
Andre mengatakan pimpinan DPR telah menerima aspirasi AMPB terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani," kata Andre.
Dia menyebut pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.










