Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir di Jakarta Tak Naik: Rp60.000 per Jam Masih Usulan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tarif parkir di Jakarta belum naik. Tarif yang disebut mencapai Rp60.000 per jam disebut masih sebatas usulan dan belum ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan usulan perubahan tarif tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022. Hingga kini, usulan itu belum menjadi keputusan resmi.
"Angka yang beredar masih merupakan usulan. Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," ujar Budi, Rabu (26/8/2026).
Dia menjelaskan, perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terdapat rencana perubahan tarif, Pemprov DKI terlebih dahulu harus melakukan kajian dan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dalam proses tersebut sebelum tarif ditetapkan Gubernur.
Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif parkir yang berlaku saat ini yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus dan truk.
Di sisi lain, Dishub DKI Jakarta tengah berfokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, hingga penertiban parkir liar.
Pembayaran parkir secara nontunai saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” katanya.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat mobilitas warga lebih aman dan nyaman sekaligus mengembalikan fungsi jalan agar tetap tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” tutur Budi.










