Penampakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Pakai Rompi Tahanan KPK usai Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Jumat (21/8/2026) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Sodiq sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan pantauan, Akhmad Sodiq dan tersangka lainnya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Akhmad Sodiq terlihat berada di barisan paling depan, di belakangnya Wakil Rektor III, Unsoed, Norman Arie Prayoga dan disusul tersangka lainnya.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq memilih bungkam dari sejumlah pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.
Dengan pengawalan petugas, dia bergeming berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan cabang Gedung Merah Putih KPK tempat dia ditahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan mahasiswa baru.









