Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan, Minta Rp650 Juta ke Orang Tua Calon Mahasiswa Kedokteran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq melalui perantara meminta orang tua yang ingin anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed untuk menyiapkan uang Rp650 juta.
"Pada Agustus 2026, saudara NAP (Norman Arie Prayoga) selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu saudara DMW (Dian Mulia Wardhana) dan saudara AW (Adhi Wiharto) keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Setelah orang tua menyanggupi permintaan tersebut, anaknya ternyata tidak lolos seleksi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed. Orang tua tersebut meminta pengembalian uang 100 persen kepada Dian dan Adhi tetapi keduanya telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Dian dan Adhi melaporkan hal tersebut ke Norman Arie yang kemudian atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada orang tua tersebut.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan saudara MYN (Mulyono alias Nono) selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ucapnya.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri di Istana, 4 Taruna Terbaik Raih Adhi Makayasa
Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan mahasiswa baru.










