Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Terkini | inews | Jum'at, 21 Agustus 2026 - 17:46
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian. Dalam praperadilan jilid 5, Roy menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon.

Roy mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia belum mengetahui jadwal persidangan karena perkara tersebut baru saja didaftarkan.

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, praperadilan jilid 5 tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian akibat tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Roy menjelaskan, penambahan Kemenkeu sebagai Termohon dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam praperadilan sebelumnya. Menurutnya, hakim menyatakan permohonan ganti kerugian sebelumnya tidak dapat diterima karena pihak Kemenkeu belum ditarik sebagai termohon.

"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga," ucapnya.

Roy mengatakan, pihaknya kemudian menambahkan pihak yang dinilai diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.

"Kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," kata dia.

Dia menegaskan, Kemenkeu menjadi pihak tambahan dalam praperadilan jilid 5. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi pertimbangan hakim terkait pihak yang harus dilibatkan dalam perkara ganti kerugian.

"Satu, dari Kementerian Keuangan," kata Roy.

Diketahui, praperadilan jilid 5 Roy Suryo tidak terlepas dari rangkaian perkara sebelumnya. Dalam praperadilan jilid I, Roy menggugat sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Topik Menarik