Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (21/8/2026).
Dalam sidang tersebut, kepolisian selaku termohon menyerahkan bukti surat dan menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki.
"Sudah siap Yang Mulia, ada 2 orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia," ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu diawali dengan penyerahan bukti surat oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon II kepada hakim.
Setelah penyerahan bukti surat, pihak kepolisian menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pendapatnya dalam perkara praperadilan tersebut.
OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
Kedua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto.
Sebelum memberikan keterangan, kedua ahli terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Saat ini, kedua ahli tersebut tengah memberikan keterangan secara bersamaan dalam persidangan. Pihak termohon mendapatkan kesempatan terlebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan dan meminta pendapat kedua ahli terkait perkara yang sedang diuji dalam praperadilan.
Sidang tersebut digelar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah.










