Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

Terkini | inews | Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:51
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan. Keempatnya yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Rasji; Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan; dan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.

Keempat ahli tersebut secara bergantian memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan dari sisi akademik dan hukum mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata Febri.

Menurut Febri, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam praperadilan tersebut yakni terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Kubu Febrie mempersoalkan Febrie yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pandangan ahli mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie.

"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Polri menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan kubu Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut Termohon, praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik dan bukan untuk menilai pembuktian materiil terkait tindak pidana yang disangkakan.

Topik Menarik