Kemenhut Perketat Pencegahan Karhutla, Perusahaan Tak Patuh Terancam Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama sejumlah instansi terkait pada 10-14 Agustus 2026. Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran,” kata Januanto dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Adapun, empat perusahaan yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.
Tim gabungan memeriksa langsung berbagai fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan, mulai dari menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, regu pemadam, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Pengawasan tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Januanto menambahkan, perusahaan pemegang izin harus memastikan seluruh sarana dan sistem pengendalian kebakaran dalam kondisi siap digunakan sebelum terjadi kebakaran.
“Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan tidak hanya mengecek keberadaan fasilitas, tetapi juga menguji efektivitas sistem pengendalian kebakaran perusahaan.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan. Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap,” ujar Leonardo.
Dia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” ucapnya.
Kemenhut menyatakan pengawasan kepatuhan korporasi akan terus diperkuat melalui deteksi dini, kesiapsiagaan personel dan sarana, patroli, serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan potensi karhutla dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin, terutama menghadapi musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran.










