Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Penetapan Status Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026). Sidang perkara yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji apakah tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Dia menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Febrie. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan.
Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” kata dia.
Menurutnya, pengajuan praperadilan oleh Febrie merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Dia menilai seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ucap Febri.
Febri menambahkan, sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan calon tersangka, akan disampaikan dalam persidangan. Tim kuasa hukum menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut kepada hakim.










