Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di acara The Sounds Project. Salah satunya adalah pembaca Surat Ad-Dhuha yang tampak dalam rekaman yang viral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, keempat tersangka di antaranya RES, AK, I dan M.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Kombes Iman, Kamis (13/8/2026).
Iman mengungkap masing-masing pelaku mempunyai peran dalam perkara ini. RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth miras tersebut.
Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Kabar Buruk, Dua Pemain Kunci Prancis Terancam Absen Lawan Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," imbuh Iman.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.










